Jakarta | Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengingatkan para kepala daerah agar bersiap menghadapi kemungkinan gejolak di tengah masyarakat menjelang dan selama libur Hari Raya Idulfitri 2026. Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif sejak dini.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede menanggapi surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta kepala daerah tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode Lebaran, yakni 14–28 Maret 2026.
Menurut Dede, kebijakan itu cukup beralasan sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika global, terutama meningkatnya konflik di kawasan Asia Barat atau negara-negara Teluk. Situasi tersebut turut mendorong harga minyak dunia melonjak hingga menyentuh sekitar US$100 per barel.
Ia menilai kenaikan harga minyak berpotensi memicu penyesuaian harga berbagai komoditas di dalam negeri.
“Jika harga BBM naik, maka harga-harga lain hampir pasti ikut menyesuaikan. Karena itu pemerintah daerah harus mengantisipasi, terutama terkait ketersediaan sembilan bahan pokok,” ujarnya, Selasa (10/3).
Dede juga memperkirakan kondisi global yang memanas dapat berdampak pada kebijakan fiskal pemerintah, termasuk kemungkinan penyesuaian pada APBN maupun APBD. Menurutnya, situasi dalam negeri saat masa Lebaran berpotensi terdampak konflik yang melibatkan Iran serta Amerika Serikat dan Israel.
Ia menambahkan, eskalasi konflik di Timur Tengah dapat berimbas pada kenaikan harga minyak dunia serta berpotensi menghambat aktivitas ekspor-impor Indonesia.
Di sisi lain, Dede menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai defisit APBN yang disebut hampir menyentuh Rp100 triliun. Kondisi tersebut juga dibarengi dengan penurunan ekspor dan meningkatnya impor migas.
Politikus Partai Demokrat itu menilai pemerintah tetap perlu menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, sekaligus memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat untuk mencegah keresahan.
“Efisiensi harus tetap dilakukan. Pada saat yang sama pemerintah perlu menjelaskan kondisi yang ada agar publik memahami situasi yang sedang dihadapi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Lebaran bukan hanya momentum keagamaan, tetapi juga periode dengan kompleksitas persoalan yang cukup tinggi, mulai dari keamanan, ekonomi hingga pelayanan publik.
Karena itu, menurut Rifqi, kepala daerah perlu berada di wilayahnya masing-masing selama masa Lebaran untuk memastikan pengawasan dan pengendalian berjalan dengan baik.
Larangan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan itu bertujuan memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran.
Ia juga meminta kepala daerah yang telah memperoleh izin perjalanan dinas luar negeri pada periode tersebut untuk membatalkan atau menjadwalkan ulang keberangkatan mereka. ***